soal dan jawaban hak atas kekayaan intelektual

SOAL DAN JAWABAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL






1.       Jelaskan Pengertian Indikasi Geografis dalam HKI ?
      Jawaban :
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

2.  Indikasi geografis mendapat perlindungan apabila telah terdaftar atas permohonan yang diajukan atas produksi barang, hal tersebut diatas ada beberapa pihak, jelaskan pihak tersebut siapa saja ?
      Jawaban :
Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh:
  a.   lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan     suatu barang dan/atau produk berupa
- sumber daya alam;
barang kerajinan tangan; atau
hasil industry
   b. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

3.       Yang dimaksud dengan penghapusan dan pembatalan, pendaftaran merk menurut HKI
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu ?
Jawaban :

  a. Atas prakasa DJHKI;
  b. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
  c. Atas putusan Pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
  d. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.

Alasan Penghapusan Merek Terdaftar Oleh DJHKI
a.  Merek terdaftar tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

b.  Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

Batalnya Merek yang Telah Terdaftar
Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UUM.

Yang Berwenang Mengadili Penghapusan Dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah Pengadilan Niaga.
.
        4.   Penjelasan tentang merek yang tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh             pemohon yang beritikad tidak baik.
      Jawaban :
 Yang dimaksud dengan “Pemohon yang beriktikad tidak baik” adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya, menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Contohnya Permohonan Merek bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut. Dari contoh tersebut sudah terjadi iktikad tidak baik dari Pemohon karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang sudah dikenal tersebut.





Bagikan:

Post a Comment

Top Ads

Bottom Ads